1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK
Kepala Madrasah atau Operator harus memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu digital. Pengecekan dilakukan melalui menu Keaktifan > Data Guru dan Data Staf.
2. Mengelola Data Siswa
Dilakukan di awal tahun pelajaran untuk menentukan rasio guru dan siswa. Tahapannya meliputi unduh data tahun lalu, edit kenaikan kelas/mutasi, upload data baru, dan memasukkan siswa ke rombongan belajar (rombel).
3. Persetujuan Guru Non-Induk (S20)
Jika ada guru dari sekolah lain yang mengajar di madrasah Anda untuk memenuhi jam, Operator/Kamad harus menyetujui pengajuan tersebut melalui menu Registrasi PTK > Entri Formulir S20.
4. Melaporkan PTK Non-Aktif (SM04)
Guru yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau berhenti harus dinonaktifkan melalui menu PTK Non Aktif > Laporkan PTK Non Aktif, lalu diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.