11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua data siswa dan jadwal beres, Kamad mencetak formulir S25a melalui menu Keaktifan > Ajukan Verval. Pastikan data sudah benar karena setelah ini beberapa data tidak bisa diubah.
12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kartu digital Kamad baru bisa dicetak setelah ajuan S25 disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota (S25b).
13. Mengajukan SKMT (S29a)
Kepala Madrasah juga wajib mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara mandiri melalui menu SKBK & SKMT > Pengajuan SKBK.
14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29)
Kamad bertugas memberikan penilaian dan mengesahkan SKMT untuk seluruh guru di madrasah tersebut melalui menu SKBK & SKMT > Pengesahan SKMT.
15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Langkah terakhir adalah mencetak surat pengantar untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dari Admin Kabupaten/Kota.
Catatan: Pastikan selalu berkoordinasi dengan Admin Kabupaten/Kota untuk setiap pengajuan yang memerlukan verifikasi tingkat lanjut.